a. bahwa ketentuan mengenai pengurangan masa pidana (remisi) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; b. bahwa pengurangan masa pidana (remisi) merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.