bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa, dipandang perlu memberikan tunjangan Perekayasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.