bahwa sehubungan dengan pengalihan tugas Letnan Jenderal TNI Try Sutrisno pada tugas dan jabatan yang baru, dipandang perlu untuk mengubah kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana ditetapkan dalam Diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.