a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.