bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ bertugas pada daerah Provinsi Papua dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.