bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu menyesuaikan tunjangan jabatan Pejabat Negara Tertentu dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.