a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-483 tanggal 30 Oktober 1998. Jaksa Agung dalam suratnya Nomor K.268/A/E/12/1998, tanggal 7 Desember 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/391/XII/1998 tanggal 22 Desember 1998, dipandang perlu untuk memberikan amnesti kepada Dita Indah Sari.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.