bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dipandang perlu memberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.