a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 21 Mei 1984 telah disetujui Arrangement Establishing the International Textiles and Clothing Bureau, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah beberapa negara berkembang pengekspor tekstil; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Arrangement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.