a. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesibambungan di bidang pemupukan dana masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.