bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan dan memantapkan penyelenggaraan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam serta mengingat pentingnya kedudukan tugas pokok, dan fungsifungsinya dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional, dipandang perlu untuk menyempurnakan Susunan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.