a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/18/18 tertanggal 21 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 57 tanggal 17 Djuli 1956 ; b. bahwa pembandingan dalam surat bandinagnnja tidak dapat membuktikan akan kebutuhan trajek jang dimohon; c. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.