a. bahwa Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001; b. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota; c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.