bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.