a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu segera ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan; b. bahwa untuk menjaga keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka hal-hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan baik; c. bahwa untuk itu perlu dibentuk Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Kauangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.