a. bahwa sebagai hasil Sidang Istimewa ke-27 Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal, Kanada pada tanggal 6 Oktober 1989, telah dihasilkan Protokol Relating to an Amendment to Article 56 of the Convention on International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan Pasal 56 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.