a. bahwa dalam rangka peningkatan kegiatan ekspor komoditi non minyak dan gas bumi, sejak tanggal 1 April 1976 Pemerintah telah menghentikan pelaksanaan pungutan Cess; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.