bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi Universitas Palangka Raya yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 141 Tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.