a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/124/7 tertanggal 27 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 42 tanggal 25 Mei 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang di mohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa perbandingan baru diminta dengan surat tertanggal 14 Djuli 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonannja tersebut diatas telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan Sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.