bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.