Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.