a. bahwa pelaksanaan tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir mengandung risiko bahaya radiasi; b. bahwa bagi Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya harus menghadapi bahaya radiasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998, dipandang perlu diberikan tunjangan bahaya radiasi atas dasar tingkat risiko radiasi yang diterimanya; c. bahwa pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.