a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998 dan untuk menjaga kelangsungan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Riau, perlu diadakan perubahan pada susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pembanguan Propinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.