a. bahwa sebagai hasil Sidang Istimewa ke-28 Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal, Kanada pada tanggal 26 Oktober 1990, telah dihasilkan Protocol Relating to an Amendment to Article 50 (a) of the Convention on International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden; Menginga : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.