a. bahwa di Dublin pada tanggal 15 Nopember 1984 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Extension of the Co-operation Agreement between Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapore and Thailand Member Countries of the Association of the South- East Asian Nations and the European Economic Community to Brunei Darussalam, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam (ASEAN) dan Masyarakat Ekonomi Eropa (The European Economic Community); b. bahwa Protocol tersebut pada huruf a di atas merupakan perubahan (amendement) dari Co-Operation Agreement between Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore and Thailand Member Countries of the Association of South-East Asian Nations and the European Economic Community yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1980; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.