a. bahwa di Port Moresby, pada tanggal 29 Oktober 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Basic Agreement between the Goverrunent of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.