a. bahwa pada tanggal 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011; b. bahwa dalam Putusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Mahkamah Konstitusi menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan Presiden; c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, perlu melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011; d. bahwa … - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk menghormati dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.