bahwa sehubungan dengan kegiatan Presiden melaksanakan ibadah Umroh ke Mekah dan Madinah, Saudi Arabia mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 8 Agustus 2004, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kegiatan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.