Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 2/2006.
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.