a. bahwa hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi tersebut perlu diberikan pendapatan berupa honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.