a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 23 Mei 1994 dan di Praha, Cheko pada tanggal 6 Maret 2000 Pemerintah Republik Indonesia berturut-turut telah menandatangani Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic dan Protocol to the 1994 Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cheko; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.