bahwa untuk lebih memperlancar penyelenggaraan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu menyempurnakan susunan Panitia Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 258 Tahun 1968;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.