a. bahwa sebagai hasil Sidang Negara-negara Pihak pada Konvensi tentang Hak-hak Anak pada tanggal 12 Desember 1995, telah dihasilkan Amendment to Article 43 Paragraph 2 of the Convention on the Rights of the Child (Perubahan Pasal 43 ayat (2) Konvensi Tentang Hak-hak Anak) dan disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 Desember 1995; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendement tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.