a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Tahap I yaiu Ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol pada jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.