a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, diperlukan langkah-langah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, koran sebagai salah satu sarana penyalur informasi; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudah- an berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan koran serta penyerahan koran ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.