a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 5 Juli 1984 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Sugar Agreement 1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam International Sugar Organization; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.