a. bahwa dalam rangka peningkatan hubungan kerjsama dan persahabatan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan penyelenggaraan hubungan diplomatik dengan Brunei, segera setelah negara tersebut memperoleh kemerdekaannya. b. bahwa untuk mewujudkan hubungan diplomatik yang berdasarkan azas resiprositas dan saling menghormati di antara kedua negara, dipandang perlu membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.