a. bahwa sebagai pengganti "International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960", konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974 telah menghasilkan "International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "International Convention" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.