a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/65/8 tertanggal 24 Pebruari 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 4 tanggal 13 Djanuari 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang di mohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa perbandingannja mengadjukan angka tentang djumlah daftar muatan jang rata-rata dikirimkan ke Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan dalam satu bulan, akan tetapi setelah dihitung kembali ternjata masih belum mentjukupi rumus jang telah ditentukan oleh Menteri Perhubungan; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan Sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.