a. bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, telah dilakukan pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menciptakan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali menjadi diteruskan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.