a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Serang Timur-Serang Barat-Cilegon Timur dan gerbang tol Simpang Susun Cikupa sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Tangerang-Merak sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk gerbang tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.