bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Intelijen Negara agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Intelejen Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.