a. bahwa besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, dan oleh karena itu perlu diubah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, perubahan besarnya uang jaminan kematian tersebut ditetapkan dengan Keputusn Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.