a. bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern Pemerintah di bidang keuangan dan pembangunan, Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 telah membentuk Badan Pengawasan Keuang an dan Pembangunan yang salah satu fungsinya melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan di Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya, baik di Pusat maupun di Daerah. b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dan untuk menghindarkan duplikasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan pembangunan di daerah, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Preiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.