a. bahwa penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia; b. bahwa untuk lebih menjamin tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai, dipandang perlu mempercepat penurunan tingkat kelahiran, untuk itu perlu lebih menggiatkan dan mengefektifkan koordinasi dan pengikut sertaan unsur-unsur yang bersangkutan di kalangan masyarakat maupun Pemerintah ke arah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.