bahwa perlu diadakan perobahan dalam susunan Panitya Negara Perantjang Undang-undang Kepolisian Negara, berhubungan dengan tugas mengenai pembangunan masjarakat desa jang diberikan kepada Sdr. BUDIONO ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.