bahwa surat putusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 September 1950 No.U.P. 1/7/24 tentang pengangkatan Mr. Moh Nasrun, bekas Kamisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Daerah Sumatera Barat, mendjadi Gubernur diperbantukan paa Kementrian Dalam Negeri, perlu disjahkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.