bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 1 September 2002 sampai dengan 15 September 2002, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.