bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.