a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan wilayah Negara Republik Indoensia di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, dan untuk meningkatkan perwujudan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta di wilayah tersebut, dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 telah dibentuk Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan tersebut, ternyata tidak berjalan secara efektif dan tidak dapat mencapai hasil yang optimal, sehingga dipandang labih efektif apabila tugas tersebut dilaksanakan secara fungsional oleh instansi Pemerintah terkait; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.